sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

47 Persen Guru Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Beri Pelatihan dan Literasi Keuangan 

Banking editor Muhammad Farhan
20/05/2024 15:25 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Training of Trainers (TOT) perihal literasi keuangan kepada para guru.
47 Persen Guru Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Beri Pelatihan dan Literasi Keuangan. Foto: MNC Media.
47 Persen Guru Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Beri Pelatihan dan Literasi Keuangan. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan Training of Trainers (TOT) perihal literasi keuangan kepada para guru. Berdasarkan survei OJK, sebanyak 47% guru menjadi korban terbesar pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan dengan pelatihan ini para guru diharapkan dapat membimbing siswa terkait literasi keuangan. 

"Kita berfokus pada bapak dan ibu guru dikarenakan mereka sebagai agent of change, agent of development yang sangat kita harapkan untuk memberikan edukasi, menyampaikan, pendidikan, informasi tentang jasa keuangan kepada murid-muridnya dan masyarakat," ujar Friderica dalam sambutannya, Senin (20/5/2024).

Friderica menuturkan guru merupakan sasaran utama OJK dalam konten pengembangan, edukasi, dan literasi keuangan serta pelindungan konsumen Indonesia. 

Hal ini dituangkan berdasarkan Undang-Undang Penguangan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (Undang-Undang P2SK) Nomor 4 tahun 2023.

"Misalnya menurut OECD, Organization for Economic Cooperation and Development, itu mengatakan literasi keuangan lebih tinggi berpengaruh terhadap kesediaan financial individu yang lebih baik dan semua negara punya fokus terhadap guru dan tenaga pendidik," sambung Friderica.

Friderica menyampaikan para guru yang mengikuti pelatihan harus mencapai dua indikator utama, yakni penguasaan informasi produk jasa keuangan dan kemampuan untuk membedakan jasa keuangan yang legal maupun ilegal.

"Yang pertama, bapak ibu harus menguasai tentang informasi tentang produk jasa keuangan. Tidak usah terlalu dalam, tapi paling tidak, Ibu Bapak tahu apa itu perbankan, asuransi, pasar modal, dana pensiun, dan lain-lain, juga pinjaman-pinjaman ilegal," terang Friderica.

Lebih lanjut, dia mengatakan kemampuan membedakan jasa keuangan yang legal maupun ilegal, harus dimiliki para masyarakat, terutama guru yang memiliki peran edukasi juga kepada masyarakat.

"Yang kedua, harus bisa serta tahu membedakan mana yang legal, mana yang illegal. Karena kalau sektor jasa legal itu sudah jelas ketentuannya. OJK sangat strik, sangat disiplin dalam melakukan ketentuan aturan bagi para pelaku usaha jasa keuangan," terang Friderica.

Di sisi lain, Direktur Guru Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan, Kepedayaan, Riset, dan Teknologi, Rachmadi Widdiharto menjelaskan sebanyak 47% guru banyak terjerat Pinjol ilegal di Indonesia. Dia tidak memungkiri banyaknya guru belum memiliki literasi keuangan, meskipun tinggal di perkotaan.

"Ini yang tentu menjadi keprihatinan kita. Pentingnya kita untuk mengedukasi rekan-rekan guru bagaimana literasi dengan finansial, bagaimana bisa memprioritaskan memiliki skala prioritas, memiliki keinginan atau kebutuhan," kata Rachmadi.

(NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement