Sementara itu, SKN dan RTGS juga memiliki beberapa perbedaan mendasar terkait sistem transfer dananya. Berikut beberapa perbedaannya.
1. Kecepatan Penyelesaian Transaksi
- SKN: Transaksi tidak diproses secara langsung tetapi melalui proses batch (kliring) beberapa kali sehari. Penyelesaian transaksi biasanya membutuhkan beberapa jam hingga satu hari kerja.
- RTGS: Transaksi diselesaikan secara langsung dan real-time, sehingga dana berpindah antar bank dalam hitungan menit. RTGS cocok untuk transaksi yang mendesak atau memerlukan kepastian waktu yang cepat.
2. Nilai Transaksi
- SKN: Biasanya digunakan untuk transfer dana dalam jumlah menengah hingga kecil. Ada batasan nominal maksimum untuk setiap transaksi, tergantung ketentuan Bank Indonesia atau masing-masing bank.
- RTGS: Didesain untuk transfer dana bernilai besar tanpa batas nominal, sehingga sering digunakan untuk transaksi korporat atau antarbank yang membutuhkan keamanan dan kecepatan tinggi.
3. Biaya
- SKN: Biaya transfer SKN lebih rendah, biasanya sekitar Rp2.500 sampai Rp3.500 per transaksi. Biaya yang lebih rendah ini membuat SKN populer untuk transaksi sehari-hari.
- RTGS: Biaya RTGS cenderung lebih tinggi, biasanya berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000 per transaksi. Biaya yang lebih mahal ini sebanding dengan kecepatan dan kepastian waktu transaksi yang disediakan.
4. Metode Penyelesaian
- SKN: Menggunakan sistem kliring (batch processing), di mana transaksi dikumpulkan dalam batch dan diproses secara kolektif pada beberapa waktu kliring yang telah dijadwalkan.
- RTGS: Transaksi diselesaikan secara individu dan langsung satu per satu, atau disebut "gross settlement." Sistem ini memastikan bahwa dana langsung berpindah ke rekening penerima tanpa menunggu batch.
Ketentuan SKN dan RTGS
Berikut adalah beberapa ketentuan utama terkait penggunaan Sistem Kliring Nasional (SKN) dan Real-Time Gross Settlement (RTGS).
- Batas Waktu Transaksi
Transaksi SKN diproses secara batch dalam beberapa sesi per hari kerja. Ada waktu cut-off tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk setiap sesi kliring. Jika transaksi dilakukan setelah cut-off, akan diproses pada sesi berikutnya. Biasanya transfer SKN membutuhkan waktu 2-3 hari.
Sementara itu, RTGS memungkinkan penyelesaian transaksi secara real-time pada saat jam operasional atau maksimal sampai 4 jam. Transaksi ini diproses segera satu per satu, tanpa menunggu batch, sehingga cocok untuk kebutuhan mendesak.
- Limit Transaksi
Limit transaksi menggunakan transfer RTGS lebih besar dibanding dengan SKN. Nominal transfer RTGS bisa mencapai lebih dari Rp1.000.000.000, sementara limit transaksi SKN berkisar Rp10.000 – Rp250.000.000, tergantung kebijakan bank masing-masing.