Uang di rekening tabungan hanya bisa ditarik melalui permintaan di teller dan mesin ATM dengan kartu ATM, tabungan juga dapat digunakan untuk transaksi harian. Sementara pencairan uang di rekening giro hanya bisa dilakukan dengan warkat cek dan bilyet giro.
Apa yang Dimaksud dengan Bilyet Giro, Begini Cara Kerjanya
Saat nasabah menarik tunai di teller, nasabah akan diminta untuk mengisi lembaran penarikan tunai yang kemudian diserahkan kepada teller. Pada rekening giro, nasabah yang ingin transfer ke rekening lain harus menggunakan lembaran bilyet giro.
Berikut ini adalah keterangan-keterangan yang harus tercantum pada bilyet giro sesuai aturan Bank Indonesia:
- Nama ‘Bilyet Giro’ dan nomor bilyet yang bersangkutan
- Nama nasabah tertarik/yang mengajukan transfer
- Perintah yang jelas dan tanpa syarat untuk pemindahbukuan dana atas beban rekening penarik
- Nama dan nomor rekening penerima
- Nama bank penerima
- Jumlah dana yang dipindahkan dalam angka dan huruf selengkap-lengkapnya
- Tempat dan tanggal penarikan
- Tanda tangan, nama jelas, atau dilengkapi dengan cap/stempel
Bilyet giro memiliki masa berlaku hingga 70 hari dan nominal kliring maksimal Rp500 juta. Selain itu, bilyet giro memiliki ketentuan lain yang harus dipahami nasabah, yakni:
- Nama nasabah penarik harus diisi tepat di bawah tanda tangan
- Tanda tangan penarik tidak boleh dikoreksi
- Wajib membubuhkan tanda tangan basah
- Penyerahan giro ke bank wajib dilakukan penarik atau orang yang diberi surat kuasa
- Proses pencairan tidak boleh dipindahtangankn
- Koreksi penulisan maksimal tiga kali untuk tiap kolom isian
- Tanggal penarikan dan efektif harus ditulis
- Tidak bisa dibatalkan
Ketentuan yang ketat ini bertujuan agar bilyet giro tidak digunakan secara sembarangan, dan untuk melindungi nasabah. Selain itu perlu diingat bahwa bilyet giro hanya memerintahkan bank untuk memindahbukukan dana ke rekening lain.