6. Bank Menjadi Perantara
Langkah selanjutnya dalam proses pengembalian dana adalah bank Anda bertindak sebagai perantara atau media penghubung antara Anda dan pemegang rekening yang menerima kesalahan transfer.
Bank akan memberi tahu penerima bahwa pelanggan melakukan kesalahan saat mentransfer uang ke rekeningnya dan meminta mereka mengembalikan uang tersebut. Tentu saja dengan bukti kesalahan transfer. Jika penerima uang salah kirim bersedia mengembalikan uangnya, maka ia akan mendapat bukti pengembalian uang salah kirim yang akan dikirimkan ke rekeningnya.
Namun bagaimana jika penerima tidak menginginkan uangnya kembali? Penerima dapat dikenakan hukuman penjara atau denda.
Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana memuat: S“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.” Jadi, jika Anda penerima salah transfer uang, sebaiknya dikembalikan.
7. Bank Mengembalikan Uang
Jika penerima bersedia mengembalikan uangnya, maka bank akan mendebit rekening penerima dan mentransfer uang tersebut kepada Anda. Proses ini akan memakan waktu kurang lebih 2 minggu.
Namun, jangka waktu pengembalian dana yang ditransfer berbeda-beda tergantung pedoman masing-masing bank. Namun jika penerima tidak menginginkan uangnya kembali, hal tersebut melanggar aturan dan Anda dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
Penting untuk segera mengambil tindakan dan melaporkan kesalahan transfer ke bank terkait. Semakin cepat Anda melakukan ini, semakin besar kemungkinan Anda dapat memperbaiki kesalahan tersebut. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan bantuan, silakan menghubungi layanan pelanggan bank terkait untuk informasi lebih akurat dan terkini. (SNP)