sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Kucurkan Pembiayaan Tanpa Agunan, Pengamat: Termasuk Perbuatan Melawan Hukum!

Banking editor Taufan Sukma/IDX Channel
10/06/2022 18:57 WIB
Ketiadaan agunan tersebut dinilai menjadi persoalan baru, di luar pilihan sektor tambang sebagai sasaran pembiayaan.
Bank Kucurkan Pembiayaan Tanpa Agunan, Pengamat: Termasuk Perbuatan Melawan Hukum! (foto: MNC Media)
Bank Kucurkan Pembiayaan Tanpa Agunan, Pengamat: Termasuk Perbuatan Melawan Hukum! (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kinerja perbankan nasional yang masih sangat bertumpu pada pembiayaan sektor tambang banyak disorot lantaran dinilai tidak sesuai dengan semangat ekonomi berkelanjutan. Tak terlebih, disinyalir ada salah satu bank yang bahkan berani mengucurkan pembiayaan ke sektor tambang dengan tanpa adanya agunan yang dijaminkan.

Ketiadaan agunan tersebut dinilai menjadi persoalan baru, di luar pilihan sektor tambang sebagai sasaran pembiayaan. Nihilnya agunan dinilai tidak sesuai dengan karakter umum industri perbankan yang bertumpu pada kepercayaan masyarakat dalam menempatkan dananya di lembaga tersebut.

"Ini bukan masalah sederhana. Kalau masyarakat tahu (ada pembiayaan yang diberikan tanpa agunan) tentu akan memantik kekhawatiran, karena industri keuangan itu dasarnya kepercayaan masyarakat," ujar Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, Jumat (10/6/2022). 

Jika ternyata informasi tersebut benar dan terbukti di lapangan, menurut Yenti, maka praktik pencairan pinjaman tersebut bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Mereka (pihak bank) tidak bisa hanya bilang 'pokoknya terjamin, kok.' Bukan begitu aturannya. Sebagai sebuah perusahaan, apalagi perusahaan besar, tidak bisa sembarangan gitu. Itu (perbuatan) melawan hukum, karena kan memang sudah ada aturannya, dengan syarat jaminan dua kali lipat, atau berapa ratus persen, dan sebagainya. Gitu kan?" tutur Yenti.

Halaman : 1 2 3
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement