sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bank Kucurkan Pembiayaan Tanpa Agunan, Pengamat: Termasuk Perbuatan Melawan Hukum!

Banking editor Taufan Sukma/IDX Channel
10/06/2022 18:57 WIB
Ketiadaan agunan tersebut dinilai menjadi persoalan baru, di luar pilihan sektor tambang sebagai sasaran pembiayaan.
Bank Kucurkan Pembiayaan Tanpa Agunan, Pengamat: Termasuk Perbuatan Melawan Hukum! (foto: MNC Media)
Bank Kucurkan Pembiayaan Tanpa Agunan, Pengamat: Termasuk Perbuatan Melawan Hukum! (foto: MNC Media)

Dengan adanya barang yang diagunkan, menurut Yenti, maka ketika terjadi gagal bayar, bank masih memiliki aset pengganti untuk dilelang. Tak hanya itu, aset agunan tersebut juga bisa dianggap sebagai investasi dari bank tersebut, yang tentunya menghasilkan keuntungan di kemudian hari.

"Maka ketika ada (pelanggaran) begini, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) bagaimana ini? Harus bertindak dong, karena kan seluruh bank berada dalam pengawasan OJK," ungkap Yenti.

Terlebih lagi, lanjut Yenti, bila bank yang melakukan hal tersebut merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebelum Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menganulir Undang-undang Korupsi pada Pasal 2 dan 3, maka jika sudah ada unsur dapat menimbulkan kerugian negara, hal tersebut sudah bisa diproses sebagai potensi korupsi.

Dengan demikian, maka seluruh manajemen mulai dari para direktur, manajer yang terlibat dalam proses pembiayaan, hingga manager kepatuhan dan prudentialitas, disebut Yentu dapat dijerat melalui pasal pidana.

"Minimal dua direktur atau manajer itu, untuk melihat bagaimana akad kredit harus didasarkan pada jaminan yang sudah diklarifikasikan. Mengapa uang besar tidak ada jaminan atau jaminannya gak sepadan dengan kreditnya dan bagaimana bank bisa kasih itu, bagaimana cara dan prosedurnya. Pendekatan-pendekatan itu harus kita tegakkan," ungkap Yenti. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement