Sebelumnya, pemerintah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online dengan tujuan untuk memutus jalur judi online itu sehingga diharapkan dapat diberantas dari hulu ke hilir.
Satgas telah mengantongi empat sampai lima ribu rekening yang terindikasi aktif dalam transaksi judi online.
Ribuan rekening tersebut diperoleh dari perhitungan yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan BRI sebagai lembaga keuangan terus proaktif berkontribusi pada pemberantasan judi online. Selain itu, perseroan berkomitmen untuk terus mengedukasi dan memberikan literasi keuangan,” tutur Agus.
(RFI)