"Kita sama-sama perbaiki dan pastikan agar tidak ada pelanggaran di lapangan, sehingga manfaat program bagi masyarakat bisa lebih maksimal," tegas Kiki.
Bangkit Lagi
Sementara, Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), Kiryanto, membenarkan adanya temuan di lapangan, bahwa ada sejumlah praktik keagenan ilegal dari pengguna aplikasi non-perbankan.
Menurut pria yang akrab disapa Ryan ini, hal tersebut dapat terjadi lantaran OJK sebagai pemilik program Laku Pandai seolah sudah tidak lagi bersemangat dalam menjalankan agenda penguatan inklusi keuangan tersebut.
"Saya melihatnya demikian. Kalau dulu, kita tahu, OJK sangat concern untuk mendorong pelaksanaan Laku Pandai hingga ke wilayah-wilayah pelosok, ke daerah pesisir, bahkan daerah perbatasan dengan negara lain. OJK turun tangan langsung. Nah, kalau sekarang, saya tidak pernah lihat lagi," ujar pria yang juga menjabat sebagai Co-Founder Institute for Social, Economic and Digital (IDES) tersebut.
Ryan menjelaskan, agresifitas OJK dalam mendorong pelaksanaan Laku Pandai di seluruh wilayah Indonesia tersebut memang sempat terkendala dengan adanya Pandemi COVID-19 pada 2020 lalu.