"Saya sudah cek di data kami, di tim lapangan juga, dan sejauh ini belum ada laporan yang kami terima terkait praktik semacam itu," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, kepada IDXChannel.
Karenanya, sosok yang akrab disapa Kiki tersebut mendorong kepada pihak-pihak yang secara langsung berada di lapangan dan menemukan praktik-praktik sejenis, seperti halnya yang dirasakan oleh Kamal dan Deden, untuk segera melaporkannya kepada OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kiki memastikan bahwa ketika sudah ada laporan yang masuk, pihaknya akan segera melakukan investigasi dan pengembangan perkara, untuk dapat mengetahui seluk-beluk mengenai praktik ilegal tersebut.
"(Ketika sudah ada laporan masuk) Maka kami akan teliti lebih jauh, kita telaah secara menyeluruh, dan bahkan kita akan panggil PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) terkait untuk kasih penjelasan. Sehingga dengan begitu, kami tahu apa yang sebenarnya terjadi, dan lalu ambil kebijakan," tutur Kiki.
Karenanya, Kiki juga mengapresiasi atas kekritisan Kamal, Deden, dan mungkin agen-agen lain yang ada di lapangan, untuk dapat sama-sama melakukan pengawasan sekaligus evaluasi agar pelaksanaan Program Laku Pandai ke depan bisa lebih maksimal, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.