Wioga mengatakan, langkah BJTM mendorong skema KUB supaya bisnis perseroan bisa tumbuh secara eksponensial di luar Jawa Timur. Selain itu, KUB juga menjadi strategi integrasi dan konsolidasi bagi BPD-BPD untuk memenuhi ketentuan OJK soal pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun.
Dengan skema KUB, kata dia, Bank Jatim akan menjadi bank induk sehingga pemerintah provinsi tak lagi bertindak sebagai pemegang saham pengendali tunggal dari BPD tersebut, melainkan BJTM akan ikut memiliki pengendalian berdasarkan shareholder agreement.
(Rahmat Fiansyah)