Dalam implementasinya, BNI menerapkan ekosistem penanganan fraud secara terintegrasi dan menyeluruh, mencakup fase pencegahan, deteksi dini, investigasi mendalam, hingga pelaporan berkala kepada aparat penegak hukum sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Okki menambahkan bahwa manajemen BNI sama sekali tidak memberikan ruang bagi praktik fraud maupun korupsi. Hal ini dikarenakan tindakan menyimpang tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan dan nasabah, tetapi juga berisiko menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap stabilitas industri perbankan nasional secara umum.
Untuk memperkokoh benteng pencegahan, BNI secara berkelanjutan menyempurnakan sistem pengendalian internal, memperketat mekanisme pengawasan, serta menata ulang proses bisnis agar selalu berorientasi pada prinsip kehati-hatian (prudential banking).
Adapun BNI mengaku juga meningkatkan kapabilitas deteksi dini (early detection) dengan memanfaatkan instrumen teknologi modern demi mengidentifikasi potensi penyimpangan secara lebih kilat.
“Melalui semangat Swadharma Bhakti Nagara, kami berkomitmen menjaga amanah masyarakat dan negara dengan memastikan setiap proses bisnis dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik fraud maupun korupsi,” kata Okki.