IDXChannel - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menepis tuduhan adanya kesepakatan antarpenyelenggara pinjaman daring (pindar) untuk menentukan batas maksimum suku bunga.
Klarifikasi ini disampaikan usai sidang pendahuluan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah menegaskan, penetapan batas bunga merupakan langkah perlindungan konsumen dan bukan hasil kesepakatan antarplatform.
“Pada tahun 2018, kehadiran pinjol ilegal yang mematok bunga tinggi sangat meresahkan masyarakat dan ini menjadi perhatian serius kami," ujarnya.
Sebagai langkah perlindungan, AFPI menetapkan batas maksimum suku bunga mengikuti arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kala itu, untuk menekan praktik pinjaman merugikan atau predatory lending.
AFPI mencatat, pada 2018 batas maksimum manfaat ekonomi dipatok sebesar 0,8 persen per hari. Angka ini kemudian dipangkas menjadi 0,4 persen pada 2021.
Kuseryansyah menegaskan, batas tersebut berfungsi sebagai ceiling price atau suku bunga tertinggi, bukan fixed price.
“Batas maksimum manfaat ekonomi merupakan ceiling price (suku bunga maksimum), bukan fixed price (suku bunga tetap). Artinya, setiap platform bebas menentukan tingkat suku bunga selama tidak melewati batas maksimum tersebut,” katanya.
Dengan lebih dari 100 anggota platform di AFPI pada saat itu, Kuseryansyah menyebut mekanisme ini tetap menjaga iklim persaingan. Peminjam, kata dia, tetap memiliki beragam opsi layanan dan skema pinjaman.
“Melalui mekanisme ini, persaingan antar platform tetap berjalan. Dengan lebih dari 100 platform di bawah AFPI saat itu, peminjam tetap memiliki banyak pilihan karena setiap platform menawarkan skema dan layanan yang berbeda, mencerminkan dinamika pasar yang kompetitif,” kata dia.
AFPI juga mengimbau seluruh penyelenggara pinjaman untuk bersikap transparan dan menyampaikan bukti di persidangan KPPU guna membuktikan tidak ada pengaturan bunga secara kolektif.
“AFPI menghormati seluruh proses persidangan yang berlangsung dan mengimbau platform untuk menyampaikan bukti-bukti di persidangan untuk menunjukkan bahwa tidak ada kesepakatan menentukan manfaat ekonomi antar platform,” ujar Kuseryansyah.
Lebih lanjut, AFPI menegaskan komitmennya mendukung regulasi perlindungan konsumen tanpa menghambat inovasi di industri fintech.
“Kami percaya proses hukum ini dapat menjadi kesempatan untuk menegaskan tidak ada niat jahat dalam pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI,” kata Kuseryansyah.
(Dhera Arizona)