1. Debitur Perorangan
- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): foto diri dan foto diri dengan KTP.
- Untuk Warga Negara Asing (WNA): foto/scan paspor asli.
- Untuk debitur yang meninggal dunia: salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris.
2. Debitur Badan Usaha
- Foto atau scan kartu identitas dari pengurus (KTP atau paspor).
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Salinan bukti atau akta pendirian badan usaha.
- Salinan dokumen anggaran dasar serta kewenangan pengurus.
Adapun langkah-langkah mengecek skor BI Checking Anda melalui laman iDebku antara lain sebagai berikut.
- Buka laman resmi idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu Pendaftaran yang ada di halaman utama aplikasi.
- Selanjutnya isi data yang diperlukan mulai dari jenis debitur, jenis kewarganegaraan, nomor identitas, dan captcha yang tersedia.
- Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar.
- Setelah itu, klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan pengisian formulir SILK OJK.
- Unggah beberapa dokumen yang diperlukan.
- Lalu, klik tombol Ajukan Permohonan.
- Jika pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pengecekan status BI Checking di menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran yang sudah Anda dapatkan.
- Setelah itu, pihak OJK akan memproses hasil BI Checking maksimal 1 hari kerja terhitung setelah pendaftaran dilakukan.
Jika terdapat pertanyaan seputar cek BI Checking atau SLIK OJK ini, Anda juga bisa menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157 atau WA ke 081-157-157-157. Anda juga bisa mengirim email ke alamat [email protected]. (MYY)