sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Cek BI Checking secara Online via HP, Mudah dan Praktis

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
07/06/2023 08:10 WIB
Cara cek BI Checking atau SLIK OJK perlu diketahui, terutama bagi Anda yang hendak mengajukan kredit ke bank.
Cara Cek BI Checking secara Online via HP, Mudah dan Praktis. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Cek BI Checking secara Online via HP, Mudah dan Praktis. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannelCara cek BI Checking atau SLIK OJK perlu diketahui, terutama bagi Anda yang hendak mengajukan kredit ke bank. 

BI Checking saat ini lebih dikenal dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BI Checking ini berisi informasi terkait riwayat dari debitur bank atau lembaga keuangan lainnya. 

Adanya BI Checking atau SLIK OJK ini memudahkan dalam mengetahui lancar tidaknya pembayaran kredit yang dilakukan calon debitur. Riwayat ini nantinya menjadi pertimbangan layak tidaknya calon debitur tersebut memperoleh kredit. 

Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan kredit, Anda bisa mengecek dulu BI Checking Anda. Berikut ini IDXChannel mengulas cara cek BI Checking yang bisa Anda lakukan dengan mudah hanya lewat HP. 

Cara Cek BI Checking via HP

Cara cek BI Checking bisa dilakukan secara online melalui laman idebku.ojk.go.id. Dengan begitu, Anda tidak perlu antre di kantor OJK. Sebelum melakukan pengecekan, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan sebagai berikut. 

1. Debitur Perorangan

  • Untuk Warga Negara Indonesia (WNI): foto diri dan foto diri dengan KTP. 
  • Untuk Warga Negara Asing (WNA): foto/scan paspor asli. 
  • Untuk debitur yang meninggal dunia: salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris.

2. Debitur Badan Usaha

  • Foto atau scan kartu identitas dari pengurus (KTP atau paspor).
  • Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
  • Salinan bukti atau akta pendirian badan usaha. 
  • Salinan dokumen anggaran dasar serta kewenangan pengurus.

Adapun langkah-langkah mengecek skor BI Checking Anda melalui laman iDebku antara lain sebagai berikut. 

  • Buka laman resmi idebku.ojk.go.id.
  • Pilih menu Pendaftaran yang ada di halaman utama aplikasi.
  • Selanjutnya isi data yang diperlukan mulai dari jenis debitur, jenis kewarganegaraan, nomor identitas, dan captcha yang tersedia.
  • Pastikan semua data yang dimasukkan sudah benar. 
  • Setelah itu, klik tombol Selanjutnya untuk melanjutkan pengisian formulir SILK OJK. 
  • Unggah beberapa dokumen yang diperlukan. 
  • Lalu, klik tombol Ajukan Permohonan. 
  • Jika pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran. 
  • Selanjutnya, pemohon dapat melakukan pengecekan status BI Checking di menu Status Layanan dengan memasukkan nomor pendaftaran yang sudah Anda dapatkan. 
  • Setelah itu, pihak OJK akan memproses hasil BI Checking maksimal 1 hari kerja terhitung setelah pendaftaran dilakukan. 

Jika terdapat pertanyaan seputar cek BI Checking atau SLIK OJK ini, Anda juga bisa menghubungi OJK melalui telepon di nomor 157 atau WA ke 081-157-157-157. Anda juga bisa mengirim email ke alamat [email protected]. (MYY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement