“Dalam hal nasabah meninggal dunia, nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melakukan pendebetan saldo, penutupan fasilitas, dan penutupan rekening secara permanen maupun untuk waktu tertentu berdasarkan permintaan ahli waris atau para penerima/pengganti hak dan kewajiban Nasabah.”
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) juga menyebutkan ketentuan pencairan saldo untuk rekening nasabah meninggal dunia yang kurang lebih sama, yakni:
“Apabila Penabung meninggal dunia, BCA berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh BCA sebagai dasar pencairan saldo rekening kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan.”
Jadi, ahli waris tidak perlu khawatir terkait akses rekening orang tua atau kerabatnya yang meninggal dunia. Sebab perbankan menyediakan opsi pencairan saldo untuk diserahkan ke ahli waris dan penutupan rekening secara permanen.
Dokumen Persyaratan Penutupan dan Pendebetan Rekening Nasabah Meninggal
Apa saja dokumen yang mesti dipersiapkan untuk mengurus pencairan saldo rekening milik nasabah yang sudah meninggal dunia? Berikut ini adalah contoh dokumen persyaratan yang diminta oleh Bank BRI: