Syarat Dokumen untuk Rekening s/d Rp100 Juta
- Asli bukti kepemilikan rekening (buku tabungan)
- Asli Surat Keterangan Kematian yang disalin oleh petugas
- Asli/copy legalisir Surat Keterangan Ahli Waris
- Asli KTP seluruh Ahli Waris/Kartu Keluarga untuk disalin oleh petugas
- Asli Surat Kuasa dari Ahli Waris (jika pencairan dilakukan tidak oleh seluruh ahli waris)
Surat Keterangan Ahli Waris yang dimaksud dapat berupa surat keterangan yang dibuat di bawah tangan dan ditandatngani oleh seluruh ahli waris dengan diketahui kepala desa, lurah, dan camat.
Bisa juga berupa surat keterangan yang dibuat oleh notaris, surat keterangan yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan, surat penetapan ahli waris yang dibuat oleh Pengadilan Agama, atau putusan Pengadilan Negeri (bila ada sengketa).
Sementara untuk rekening dengan saldo di atas Rp100 juta, Surat Keterangan Ahli Waris yang diminta minimal berupa surat keterangan yang dibuat notaris, atau Balai Harta Peninggalan, atau Pengadilan Agama, atau putusan Pengadilan Negeri (jika ada sengketa).
Kebijakan persyaratan pencairan saldo rekening nasabah yang meninggal dunia pada tiap bank bisa berbeda satu sama lain. Sebagai contoh, akun resmi BCA di Facebook pernah menjawab pertanyaan terkait pengurusan rekening nasabah meninggal dunia.
Persyaratannya antara lain BCA menetapkan penutupan rekening dan pencairan saldo hanya dapat dilakukan di kantor cabang asal pembukaan rekening. Semua ahli waris mesti datang ke kantor cabang untuk proses penutupan rekening, jika tidak dapat hadir harus dibuatkan Surat Kuasa.