Penerapan digitalisasi dalam sistem keuangan di Indonesia memang tidak bisa dihindari. Wimboh mencatat, transaksi pembayaran bahkan tidak saja berlaku bagi perbankan, secara agregat sistem ini berlaku hampir di seluruh sektor ekonomi.
OJK menegaskan akan terus mendorong semua bank mengembangkan bisnisnya dalam kerangka digitalisasi. Langkah ini dilakukan dengan membuat pusat pengembangan digital keuangan dan menyusun regulatory sandbox. Mekanisme sandbox sendiri merupakan pengujian yang dilakukan OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggaranya.
"Bisnis proses digital dan ini kami lihat tidak perlu antri ke bank, mau kirim uang sekolah sudah dari rumah apalagi masa pandemi ini semua gunakan elektronik, kami dorong itu. dari awal kami juga sudah dorong digitalisasi keuangan dan kami mendukung dan kami membuat namanya pusat pengembangan digital keuangan di OJK dan kami bentuk regulatory sandbox di situ," kata Wimboh.
Sekadar diketahui, Bank Sentral Indonesia sedang menyusun Central Bank Digital Currency. Hal itu menyusul maraknya penggunaan mata uang kripto (cryptocurrency), salah satunya Bitcoin. Central Bank Digital Currency nantinya akan diedarkan ke perbankan dan teknologi finansial (tekfin), baik secara wholesale maupun ritel. (FHM)