Salah satu faktor percepatan penyaluran adalah rendahnya biaya dana bagi perbankan.
Pemerintah menempatkan dana tersebut dengan bunga 3,8 persen, mengikuti bunga penempatan Bank Indonesia, atau sekitar 80 persen dari suku bunga kebijakan.
Kebijakan ini membuat perbankan lebih agresif menyalurkan kredit karena dapat menawarkan bunga yang lebih menarik bagi debitur.
"Dengan bunga yang sama ditempatkan di perbankan, cost of fund perbankan menjadi lebih rendah. Akhirnya, mereka menyalurkan dana lebih cepat karena biaya dana yang lebih murah," ujar Febrio.
Febrio menambahkan, penempatan dana pemerintah juga menurunkan bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) di sejumlah bank, terutama Himbara dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penurunan ini diperkirakan akan diikuti turunnya suku bunga kredit secara bertahap, sehingga permintaan kredit dapat meningkat dan kegiatan usaha semakin bergerak.
"Setelah Rp200 triliun ditempatkan dengan bunga 3,8 persen, perbankan khususnya Himbara dan BSI menurunkan bunga DPK-nya secara signifikan. Pada gilirannya, hal ini mulai menurunkan suku bunga kredit sejak September, meski penurunannya masih bertahap," kata Febrio.
Berikut rincian serapan dana pemerintah di perbankan:
1. Bank Mandiri (Rp55 triliun): Terserap 100 persen
2. Bank Rakyat Indonesia (Rp55 triliun): Terserap 100 persen
3. Bank Negara Indonesia (Rp55 triliun): Terserap 68 persen
4. Bank Tabungan Negara (Rp25 triliun): Terserap 41 persen
5. Bank Syariah Indonesia (Rp10 triliun): Terserap 99 persen.
(NIA DEVIYANA)