sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dari Mana Sumber Dana LPS? Ada Empat Pundi Modal Awal

Banking editor Kurnia Nadya
12/09/2022 18:03 WIB
Empat sumber dana yang digunakan LPS untuk melakukan fungsi selaku penjamin simpanan nasabah.
Dari Mana Sumber Dana LPS? Ada Empat Pundi Modal Awal. (Foto: MNC Media)
Dari Mana Sumber Dana LPS? Ada Empat Pundi Modal Awal. (Foto: MNC Media)

Dengan dana-dana itulah LPS menjalankan tugasnya selaku penjamin simpanan nasabah. Penjaminan yang dilakukan LPS bersifat terbatas dan tertentu. Batasan nilai yang dijamin LPS untuk tiap nasabah adalah Rp2 miliar. Ketentuan batasan ini telah berlaku sejak 2008.

Sehingga, jika nasabah menyimpan dana lebih dari itu, maka akan dibutuhkan tim likuidasi untuk menyelesaikannya. Penjaminan LPS berlaku untuk bank asing, bank campuran, bank pembangunan daerah, bank swasta nasional, bank milik pemerintah, dan bank perkreditan rakyat. 

Sedangkan jenis simpanan yang dijamin oleh LPS adalah simpanan berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Selain itu, LPS juga menjamin produk simpanan perbankan syariah. 

Dalam menjalankan tugasnya, LPS memiliki kewenangan diantaranya untuk menetapkan dan memungut premi penjaminan dari perbankan, memungut kontribusi saat bank masuk jadi peserta, mengelola kekayaan LPS, mendapatkan data dan informasi terkait simpanan nasabah, dan menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan klaim, dan masih banyak lagi. 

Demikianlah ulasan singkat untuk menjawab pertanyaan dari mana sumber dana LPS. Lembaga tersebut menjamin hampir semua jenis produk simpanan di perbankan, namun tidak menjamin dana yang tersimpan dalam dompet digital. (NKK)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement