"Dari sisi edukasi, masyarakat harus paham tentang prinsip 2L yaitu logis (bunga/deviden wajar) dan legal (berizin OJK), termasuk memahami pentingnya tidak memberikan data identitas pribadi atau akses seluler selain yang diperbolehkan ketentuan, yaitu CAMILAN (Camera, Microphone dan Location)," tutur Widyasari.
Dari sisi regulasi, UU P2SK memberikan angin segar tentang upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, yaitu melalui norma hukum, amanat pembentukan Satuan Tugas, dan sanksi pidana, yaitu pidana penjara 5-10 tahun dan pidana denda Rp1 miliar hingga Rp1 triliun.
"Dari sisi penegakan hukum, OJK terus mendorong mekanisme penegakan hukum melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), termasuk mendorong pembentukan Anti Scam Centre," tutur Friderica.
Adapun program-program dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan antara lain satu rekening satu pelajar (KEJAR), mendorong percepatan akses keuangan di daerah melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota melalui program Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas (K/PSP), Ekosistem Keuangan Inklusif di perdesaan, perluasan agen laku pandai dan beberapa program lainnya.
(Febrina Ratna)