Demi menjaga keberlanjutan industri, OJK telah menerbitkan sejumlah aturan baru. Aturan tersebut antara lain POJK No. 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi BPR dan BPRS, yang dilengkapi dengan SEOJK No.12/SEOJK.03/2024.
Dian menambahkan, OJK juga mengeluarkan SEOJK No.8/SEOJK.03/2025 mengenai fungsi kepatuhan serta SEOJK No.9/SEOJK.03/2025 tentang audit intern bagi BPR dan BPRS.
Aturan tambahan berupa SEOJK No.21/SEOJK.03/2024 tentang pedoman Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) juga diterapkan.
"OJK terus berkomitmen untuk memperkuat industri BPR/S sesuai amanat UU P2SK," katanya.
Adapun OJK juga mewajibkan BPR untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) sebagai langkah kehati-hatian dalam mengantisipasi potensi kerugian dari kredit bermasalah.