sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Jenis Pengawasan BI untuk Bank yang Dinilai Tak Sehat

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
04/01/2023 08:27 WIB
Langkah-langkah koordinasi antara Bank Indonesia dengan BPPN dalam rangka restrukturisasi perbankan nasional antara lain dituangkan dalam Kesepakatan Bersama
Ini Jenis Pengawasan BI untuk Bank yang Dinilai Tak Sehat (FOTO:MNC Media)
Ini Jenis Pengawasan BI untuk Bank yang Dinilai Tak Sehat (FOTO:MNC Media)

Langkah-langkah koordinasi antara Bank Indonesia dengan BPPN dalam rangka restrukturisasi perbankan nasional antara lain dituangkan dalam Kesepakatan Bersama antara Gubernur Bank Indonesia dan Ketua BPPN.

Sesuai dengan program rekapitalisasi perbankan, maka pada akhir tahun 2001 perbankan diwajibkan untuk memenuhi rasio kewajiban penyediaan modal minimum sama dengan atau lebih besar dari 8 persen.

Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan, Bank Indonesia menetapkan beberapa jenis pengawasan yang didasarkan atas analisis terhadap kondisi suatu bank tertentu yaitu:

1.      Pengawasan Normal (Rutin)

2.      Pengawasan Intensif (Intensive Supervision)

3.      Pengawasan Khusus (Special Surveillance)

"Dalam prakteknya, Bank Indonesia juga tetap mengawasi Bank Dalam Penyehatan (BDP), dan memantau penyelesaian kewajiban dari Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU), serta Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang ditetapkan oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Dalam menjalankan strategi pengawasan tersebut di atas, pendekatan pengawasan yang dilakukan terbagi atas dua jenis kegiatan yaitu pengawasan tidak langsung (off site supervision) dan pengawasan langsung (on site examination). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement