IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan sejumlah pertimbangan memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah.
Dalam hal ini, LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Umum di level 4 persen dari sebelumnya 4,25 persen. Keputusan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2025 hingga 30 September 2025.
Sementara untuk tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,50 persen. Sebelumnya, tingkat bunga penjaminan BPR di level 6,75 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penetapan TBP antara lain didasari oleh kinerja ekonomi lintas negara yang dibayangi ketidakpastian dari kebijakan perdagangan dan masih berlangsungnya negosiasi tarif.