sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Pertimbangan LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4 Persen

Banking editor Wahyudi Aulia Siregar
28/05/2025 04:14 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan sejumlah pertimbangan memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah.
Ini Pertimbangan LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4 Persen. (Foto Istimewa)
Ini Pertimbangan LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4 Persen. (Foto Istimewa)

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, di mana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Berdasarkan data April 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 621,80 juta rekening.

Lebih jauh kata Purbaya, secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total nasabah bank. Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement