sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Pertimbangan LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4 Persen

Banking editor Wahyudi Aulia Siregar
28/05/2025 04:14 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan sejumlah pertimbangan memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah.
Ini Pertimbangan LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4 Persen. (Foto Istimewa)
Ini Pertimbangan LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4 Persen. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan sejumlah pertimbangan memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah.

Dalam hal ini, LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Umum di level 4 persen dari sebelumnya 4,25 persen. Keputusan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2025 hingga 30 September 2025.

Sementara untuk tingkat bunga penjaminan simpanan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) tetap bertahan di level 6,50 persen. Sebelumnya, tingkat bunga penjaminan BPR di level 6,75 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, penetapan TBP antara lain didasari oleh kinerja ekonomi lintas negara yang dibayangi ketidakpastian dari kebijakan perdagangan dan masih berlangsungnya negosiasi tarif.

Kemudian, laju pertumbuhan ekonomi lintas negara pada kuartal I-2025 cenderung divergen, sementara tingkat inflasi yang mulai melandai rentan meningkat akibat eskalasi perang tarif.

“Mayoritas bank sentral global melakukan antisipasi melalui pemangkasan suku bunga untuk menjaga pemulihan ekonomi. Pada saat yang sama, dinamika perkembangan ekonomi dan adanya pergeseran ekspektasi investor terhadap penurunan suku bunga kebijakan memicu peningkatan volatilitas di pasar keuangan global," ujarnya dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (27/5/2025). 

Dia juga menjelaskan mengenai kinerja ekonomi domestik masih relatif solid namun tetap perlu diperkuat di tengah meningkatnya risiko ketidakpastian. Saat ini ekonomi domestik tumbuh 4,87 persen (yoy) pada kuartal I-2025.

Aktivitas manufaktur dan indeks penjualan ritel berada pada fase normalisasi pasca Idulfitri. Sementara itu, pasar keuangan domestik mulai mencatatkan inflow di sepanjang Mei 2025, mencerminkan persepsi investor yang masih positif terhadap prospek ekonomi Indonesia. 

“Ke depan, sinergi lintas stakeholder tetap perlu diperkuat untuk mendorong kinerja perekonomian,” kata dia. 

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai, di mana sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Berdasarkan data April 2025, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya (nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar) sebesar 99,94 persen dari total rekening atau setara dengan 621,80 juta rekening.

Lebih jauh kata Purbaya, secara konsisten, tingkat cakupan penjaminan simpanan nasabah tersebut berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90 persen dari total nasabah bank. Tingkat cakupan tersebut juga berada di atas 80 persen yang merupakan tingkat cakupan yang memadai sesuai panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement