Kasus tersebut terungkap saat 14 nasabah bank swasta tersebut mengaku pada pihak bank. Dalam pengakuannya seluruh saldo rekening habis padahal tidak melakukan transaksi.
Baca Juga:
Tersangka mengawali aksinya dengan menelepon korban dan mengaku sebagai pegawai bank swasta tersebut. Setelah terpengaruh, korban kemudian diminta untuk login ke satu akun dan memasukan data serta kode OTP.
"Disitulah kemudian pelaku mendapatkan data akun jenius milik nasabah dan mengambil alih semua isi rekening nasabah dengan mentransfer isinya ke rekening pribadi," terang Yusri.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 208 tentang ITE. (RAMA)