Program Golden Visa tersebut mewajibkan WNA untuk menginvestasikan Jaminan Keimigrasian baik berupa Dana yang mengendap di bank milik negara, Obligasi Negara Indonesia, Saham perusahaan di Indonesia, Reksadana maupun Investasi properti di Indonesia tergantung dari jenis Golden Visa yang dipilih oleh WNA tersebut.
Dalam kerjasama ini, Bank Mandiri akan berkolaborasi dengan Ditjen Imigrasi – Kemenkumham RI untuk mengembangkan sistem yang mempu menampung, mengelola dan memberi tahukan terkait Jaminan Keimigrasian tersebut kepada Ditjen Imigrasi. Sehingga, Ditjen Imigrasi mendapatkan kepastian bahwa WNA tersebut masih eligible atau tidak menerima program Golden Visa tersebut.
Selanjutnya, WNA yang dinyatakan eligible tersebut dapat membuka rekening Jaminan Keimigrasian tersebut di negara asal melalui superapp Livin' by Mandiri yang telah terintegrasi dengan portal Molina Ditjen Imigrasi/ portal E Visa DItjen Imigrasi.
Darmawan menjelaskan, inisiatif ini akan terus dikembangkan sebagai salah satu realisasi komitmen Bank Mandiri untuk Ditjen Imigrasi – Kemenkumham RI dalam menciptakan solusi untuk mendukung Golden Visa yang akan menopang perekonomian nasional Indonesia.
“Melalui kerja sama ini dan mengoptimalkan channel Livin by Mandiri, kami berharap Bank Mandiri dapat berkontribusi secara lebih optimal dalam meningkatkan perekonomian nasional,” ujarnya.