IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar webinar mengenai modus penipuan gaya baru pada Kamis(3/8/2023). Salah satunya terkait penipuan yang tengah marak, yaitu social engginering (soceng).
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P Raharjo, mengatakan penipuan ala soceng ini banyak sekali. Beberapa di antaranya terkait perubahan tarif transfer, bunga bank, tawaran penawaran nasabah prioritas, akun media sosial (medso) palsu menamakan bank, hingga tawaran menjadi akun laku pandai.
Dari beberapa kegiatan penipuan berbasis soceng itu, ada empat modus yang paling sering digunakan oleh pelaku, sebagai berikut:
1. Info perubahan tarif transfer bank.
Penipu dengan modus tersebut berpura-pura sebagai pegawai bank dan menyampaikan informasi perubahan tarif transfer bank kepada korban. Penipu meminta korban mengisi link formulir yang meminta data pribadi seperti PIN, OTP, dan password.
2. Tawaran Menjadi Nasabah Prioritas
Penipu menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas dengan segudang rayuan promosi. Penipu akan meminta korban memebrikan data probadi seperti Nomor Kartu ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC, dan password.
3. Akun Layanan Konsumen Palsu
Akun media sosial palsu yang mengatasnamakan bank. Akun biasanya muncul ketika ada nasabah yang menyampaikan keluhan terkait layanan perbankan.
Pelaku akan menawarkan bantuan untuk menyelesaikan keluhannya dengan mengarahkan ke website palsu pelaku atau meminta nasabah memberikan data pribadinya.
4. Tawaran Menjadi Agen Laku Pandai
Penipu menawarkan jasa menjadi agen laku pandai bank tanpa pesyaratan rumit. Penipu akan meminta korban mentransfer sejumlah uang untuk mendapatkan mesin EDC.
Untuk terhindar dari modus soceng, berikut tips dari OJK:
1. Jangan mudah percaya apabila terdapat permintaan/pertanyaan password, PIN, OTP, MPIN, atau data pribadi
2. Pastikan kembali ke website, call centerl, dan hotline resmi.
3. Jangan sembarangan mengunduh aplikasi yang meminta akses terhadap seluruh data-data di ponsel.
4. Blokir nomor telepon dan/atau media sosial pelaku
5. Laporkan ke pihak kepolisian apabila sudah mengalami kerugian.
(FRI)