Jamkrindo Syariah juga telah memenuhi ketentuan regulator terkait Gearing Ratio, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2025, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kesehatan keuangan dan keberlanjutan usaha.
Ke depan, Jamkrindo Syariah terus memperkuat perannya dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM, serta memperluas kontribusi dalam ekosistem keuangan syariah nasional melalui layanan penjaminan yang profesional, amanah, dan berdaya saing.
(Febrina Ratna Iskana)