IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mencabut izin usaha dua BPR dan klaimnya sudah diselesaikan.
BPR tersebut diantaranya PT Bank Perkreditan Rakyat Bagong Inti Marga (BPR BIM) dan Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS bergerak sangat cepat untuk mengembalikan dana nasabah sehingga terjaga kredibilitas LPS maupun kredibilitas jaminan penjaminan perbankan.
"Januari sampai Oktober 2023 ada 2 BPR yang dicabut izin usahanya dan klaimnya diselesaikan oleh LPS. Satu di Jawa Timur satu lagi di Indramayu Jawa Barat," ujar Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK, Jumat (3/11/2023).
Untuk BPR BIM memiliki 2.907 nasabah dan simpanan Rp13,64 miliar. Sebanyak Rp 13,14 miliar simpanan telah diganti oleh LPS.