Dalam hal ini melalui penempatan informasi dimaksud di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.
Selanjutnya, dalam rangka melindungi kepentingan nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank tetap memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana.
"Dalam menjalankan operasional, bank juga harus mematuhi berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia," tandas Purbaya.
(FAY)