sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Syariah Asri Madani

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
15/09/2021 12:00 WIB
LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Syariah Asri Madani (FOTO:MNC Media)
LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Syariah Asri Madani (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

"Proses pembayaran klaim simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi dilakukan setelah izin usaha PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 15 September 2021," kata Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, Rabu (15/9/2021). 

Dalam rangka pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2022. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut. 

Selain itu, setelah izin usaha PT BPR Syariah Asri Madani Nusantara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement