sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Tindak Tegas Eks Pengurus dan Pemegang Saham Penyebab Bank Gagal

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
02/11/2022 17:27 WIB
LPS tidak segan untuk melakukan tindakan Hukum yang tegas terhadap Pengurus Bank dan Pemegang Saham yang nakal.
LPS Tindak Tegas Eks Pengurus dan Pemegang Saham Penyebab Bank Gagal (FOTO:MNC Media)
LPS Tindak Tegas Eks Pengurus dan Pemegang Saham Penyebab Bank Gagal (FOTO:MNC Media)

IDXChannel – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan Kewenangan dan Mandat yang dimilikinya telah melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan Kepada Mantan Pengurus atau Pemegang Saham, yang menyebabkan Bank gagal dan dicabut izin usahanya.

Adapun, Gugatan yang telah diajukan LPS antara lain terhadap Mantan Pengurus PT BPR Tripanca Setiadana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Danamandiri di Pengadilan Negeri Bandung, Mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar Arthajaya serta pihak terkait di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Mantan Pengurus BPR Multi Artha Mas Sejahtera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Mantan Pengurus BPR Kudamas Sentosa di Pengadilan Negeri Surabaya, Mantan Pengurus BPRS Al Hidayah di Pengadilan Agama Bangil, serta Pantan Pengurus BPR Efita di Pengadilan Negeri Depok.

“Upaya pengajuan Gugatan dilakukan atas dasar adanya perbuatan melawan Hukum yang dilakukan Mantan Pengurus ataupun Pemegang Saham Bank gagal sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar melalui keterangan resminya pada hari ini, Rabu (2/11/2022).

Selain mengajukan Gugatan, LPS juga telah mengajukan permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Yogyakarta terhadap Mantan Pengurus dan Pemegang Saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta) yaitu Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan, dan Ova Emilia  yang ketiganya merupakan Mantan Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham Pengendali BPR Tripilar serta Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait. 

Para Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan Hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp29.137.542.200,00.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement