sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LPS Tindak Tegas Eks Pengurus dan Pemegang Saham Penyebab Bank Gagal

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
02/11/2022 17:27 WIB
LPS tidak segan untuk melakukan tindakan Hukum yang tegas terhadap Pengurus Bank dan Pemegang Saham yang nakal.
LPS Tindak Tegas Eks Pengurus dan Pemegang Saham Penyebab Bank Gagal (FOTO:MNC Media)
LPS Tindak Tegas Eks Pengurus dan Pemegang Saham Penyebab Bank Gagal (FOTO:MNC Media)

“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan Hukum yang tegas terhadap Pengurus Bank dan Pemegang Saham yang nakal. Kami minta agar Pengurus dan Pemegang Saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” papar Ary.

Sebelumnya, pada 2022 dengan dibantu oleh tim Jaksa Pengacara Negara (JPN)  pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah melaksanakan tindakan Hukum tegas dengan mempailitkan mantan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM).

“Kemudian, terkait dengan perkara-perkara yang diajukan, terdapat beberapa perkara yang putusannya telah berkekuatan Hukum tetap dan dilanjutkan dengan pengajuan eksekusi putusan yakni perkara BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Dana Mandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah dan BPR Efita,” jelasnya.

Atas permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang Aanmaning (teguran) terhadap Mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta Pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS untuk diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela. 

Dalam hal pihak-pihak dimaksud tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan Bank gagal tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement