Adapun LPS telah genap mengumumkan BPR ke-20 yang telah disiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi. BPR tersebut adalah PT BPR Arfak Indonesia yang berlokasi di Manokwari, Provinsi Papua Barat, Sorong dan Aimas, Provinsi Papua Barat Daya dan Fak Fak, Provinsi Papua Barat.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Arfak Indonesia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak Selasa (17/12/2024).
(Febrina Ratna)