Agusman mengatakan maraknya BNPL bukan saja terjadi di Indonesia tetapi juga di berbagai belahan dunia lainnya sejalan dengan perkembangan teknologi atau digitalisasi sehingga pinjaman bisa dilakukan dengan sangat mudah melalui HP.
Dikatakannya nilai pinjaman BNPL terbesar berasal dari perbankan sekitar Rp18 triliun, sementara di perusahaan pembiayaan sekitar Rp8 triliun.
OJK pun akan terus berupaya mendorong industri usaha pembiayaan semakin berkontribusi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dengan tetap melindungi kepentingan konsumen.
Dia mengatakan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan untuk mengatur, mengawasi dan mengembangkan industri usaha pembiayaan.
Industri usaha pembiayaan terdiri dari Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, fintech peer to peer lending, lembaga keuangan mikro dan usaha pergadaian serta dua usaha pembiayaan baru yang menjadi tugas OJK yaitu usaha bulion dan koperasi open loop.