IDXChannel - Wacana revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang akan memberikan mandat eksplisit kepada Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja dinilai sebagai langkah yang tepat.
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, langkah ini harus diikuti dengan penguatan rambu kelembagaan dan tata kelola secara tegas.
Menurut Achmad, memformalkan peran baru ini akan menyejajarkan BI dengan bank sentral modern. Namun, tanpa syarat yang ketat, niat baik tersebut berisiko menjadi mission creep yang merusak kredibilitas moneter.
"Analogi sederhana: stabilitas harga adalah rem dan kemudi; pertumbuhan dan pekerjaan adalah tujuan perjalanan," ujarnya dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (1/10/2025).