IDXChannel - Perkembangan bank digital dapat mempengaruhi lanskap sistem keuangan Indonesia, baik dalam aspek intermediasi maupun ketahanan dan
inklusi keuangan.
Berdasarkan POJK No.12/2021, untuk mendirikan sebuah bank baru yang akan beroperasi secara digital penuh maka harus memiliki modal Rp 10 triliun.
Berdasarkan kutipan isi buku kajian stabilitas keuangan No 37 September 2021, untuk mengonversi bank tradisional menjadi bank digital, harus memiliki modal Rp 3 triliun.
"Mayoritas bankbank yang akan bertransformasi menjadi bank digital memiliki modal inti kurang dari Rp 6 triliun," tulis buku tersebut seperti dikutip Selasa (12/10/2021).
Melihat hal-hal tersebut, ke depan bank-bank digital di Indonesia diperkirakan akan didominasi bank-bank di Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) I. Namun, apabila tren digital banking di Indonesia semakin meningkat, tidak menutup kemungkinan akan banyak bank-bank digital yang akan naik ke KBMI II.