sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nunggak Bayar, BTN (BBTN) Buka Suara Soal Pengosongan Paksa Rumah Nasabah

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
13/06/2022 09:44 WIB
Sebenarnya Bank BTN mengharapkan adanya itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya.
Nunggak Bayar, BTN (BBTN) Buka Suara Soal Pengosongan Paksa Rumah Nasabah (FOTO:MNC Media)
Nunggak Bayar, BTN (BBTN) Buka Suara Soal Pengosongan Paksa Rumah Nasabah (FOTO:MNC Media)

Ari menjelaskan Saudari Yuliandhini tercatat menjadi debitur Bank BTN sejak bulan Oktober 2015. Debitur telah diberikan kesempatan restrukturisasi kredit dan dibebaskan dari kewajiban pembayaran angsuran (Grace Period) selama 1 tahun, tapi Debitur tetap tidak melakukan pembayaran angsuran meskipun masa Grace Period telah selesai. 

Bank BTN juga telah melakukan pembinaan dengan mengirimkan Surat Peringatan 1 sampai dengan Surat Peringatan 3. Juga debitur telah  membuat pernyataan sebanyak tiga kali, yang mencakup pernyataan bahwa debitur akan mengosongkan dan menyerahkan kembali agunan kredit kepada Bank BTN untuk dijual/dilelang, jika tidak melakukan pembayaran. 

“Jadi jelas aktivitas-aktivitas Bank BTN dan himbauan untuk membayar segera tunggakan hutangnya tersebut sudah dikomunikasikan secara baik dan sesuai dengan surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh Saudari Yuliandhini,” kata Ari.

Sebenarnya Bank BTN mengharapkan adanya itikad baik dari debitur dan berkomitmen dalam memenuhi kewajibannya. “Bank BTN terbuka apabila nasabah ingin menyelesaikan permasalahan secara baik dengan menghubungi Kantor Cabang kami,” jelasnya.

Ari mengungkapkan, Bank BTN sudah melakukan komunikasi dengan kuasa hukum debitur yakni Sugeng Teguh Santoso. Berdasarkan hasil pembicaraan, kuasa hukum debitur  sepakat untuk bertemu untuk membahas penyelesaian permasalahan dengan sebaik-baiknya. "Kami berharap masalah ini dapat diselesaikan secara baik dalam waktu secepatnya," pungkas Ari.

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement