sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan Teknologi di Sektor Asuransi

Banking editor Nia Deviyana
14/12/2023 20:08 WIB
Peluncuran kajian yang berjudul The Leveraging Technology for Risk Assessment and Risk Reduction in Insurance berlangsung di Bali, Kamis (14/12/2023).
OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan teknologi di Sektor Asuransi. Courtesy Foto: Humas OJK.
OJK dan OECD Luncurkan Kajian Pemanfaatan teknologi di Sektor Asuransi. Courtesy Foto: Humas OJK.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) meluncurkan kajian pemanfaatan teknologi di sektor asuransi untuk meningkatkan penilaian risiko dan pengurangan risiko pemegang polis.

Peluncuran kajian berjudul The Leveraging Technology for Risk Assessment and Risk Reduction in Insurance berlangsung di Bali, Kamis (14/12/2023), dalam format diskusi meja bundar dan dihadiri 85 orang peserta dari 27 negara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa potensi pemanfaatan teknologi pada sektor asuransi sangat besar. 

“Pemanfaatan tersebut dapat digunakan untuk memperluas jangkauan dan layanan asuransi, serta mencegah mis-selling dalam proses pemasaran produk asuransi, seperti penggunaan analisis big data dan kecerdasan buatan untuk memastikan kesesuaian produk yang ditawarkan dengan profil, preferensi, dan kebutuhan pemegang polis,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (14/12/2023).

Menurut Ogi, pemanfaatan teknologi juga tidak hanya di bidang pemasaran, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan purna jual, khususnya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses penyelesaian klaim, pembayaran manfaat asuransi, dan memungkinkan penanganan keluhan secara lebih cepat.

Ogi menambahkan bahwa hingga tahun 2030, nilai perkiraan ekonomi digital Indonesia mencapai lebih dari 200 hingga 300 miliar dolar AS dan Indonesia memiliki 215 juta pengguna internet atau 77 persen dari populasi. 

“Oleh karena itu, perusahaan asuransi di Indonesia perlu beradaptasi dengan era digitalisasi ini dan menentukan langkah-langkah strategi untuk dapat bertransformasi dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi dalam mendukung implementasi proses bisnis mereka guna meningkatkan kualitas layanan kepada konsumen,” papar dia.

Sementara itu, Ketua OECD Insurance and Private Pensions Committee (IPPC) Yoshihiro Kawai, menyampaikan bahwa teknologi dapat berkontribusi untuk mendorong pengurangan risiko pemegang polis dengan meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi dalam menilai risiko, yang dapat menetapkan harga secara lebih akurat, mengenali risiko secara lebih baik, dan mitigasi atau penanganan risiko yang lebih baik pula. 

Namun penerapan teknologi baru ini juga dapat menciptakan risiko bagi perusahaan asuransi dan pemegang polis mereka yang perlu dikelola dengan hati-hati oleh penyedia layanan serta melalui pengembangan kerangka kerja regulasi dan pengawasan yang sesuai.

Sedangkan Analis Kebijakan Senior OECD Timothy Bishop menambahkan bahwa regulator dan pengawas asuransi memegang peran penting dalam menyeimbangkan kebutuhan untuk memungkinkan penggunaan teknologi oleh perusahaan asuransi sambil memastikan bahwa konsumen dilindungi dengan tepat.

Acara roundtable diskusi ini selain menghadirkan narasumber dari OJK juga pembicara dari berbagai negara seperti Nepal Insurance Authority (NIA), Insurance Regulatory and Development Authority of India (IRDAI), Bank Negara Malaysia, Malaysia Takaful Association, AXA Mandiri india, MSIG Asia, Insurance Authority dari Hong Kong, Cina, Allen & Overy LLP, The Geneva Association, dan Hawaii National Association of Insurance. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement