sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Miliki Infrastruktur Digital Tangguh

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
27/11/2024 06:50 WIB
Governance, Risk and Compliance (GRC) menjadi elemen utama dalam setiap strategi pembangunan berkelanjutan.
OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Miliki Infrastruktur Digital Tangguh (FOTO:Dok OJK)
OJK Dorong Lembaga Jasa Keuangan Miliki Infrastruktur Digital Tangguh (FOTO:Dok OJK)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong Lembaga Jasa Keuangan memiliki infrastruktur digital yang tangguh dan aman dalam memitigasi cyber risk.

Hal tersebut antara lain melalui penerbitan ketentuan POJK 11 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan POJK 4 tahun 2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non Bank serta merilis Pedoman Keamanan Siber (Cybersecurity Guidelines) dan Kode Etik penggunaan kecerdasan buatan (AI) yang seluruhnya akan terus disempurnakan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan Governance, Risk and Compliance (GRC) menjadi elemen utama dalam setiap strategi pembangunan berkelanjutan. 

"Dalam penerapannya, ekosistem GRC perlu mengambil langkah untuk mengintegrasikan environmental, social, and governance (ESG) ke dalam strategi bisnis, sehingga setiap keputusan bisnis harus mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan, sosial, dan governansi," katanya dalam acara Risk and Governance Summit (RGS) 2024 di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Selain itu, mengintegrasikan GRC ke dalam transformasi digital. Pemanfaatan teknologi harus disertai tata kelola yang baik dan kepatuhan terhadap regulasi.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement