sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Habiskan Anggaran Rp3 Triliun dalam Empat Bulan, Buat Apa Saja?

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
26/05/2023 09:01 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merealisasikan anggaran sebesar Rp3 triliun hingga 30 April 2023.
OJK Habiskan Anggaran Rp3 Triliun dalam Empat Bulan, Buat Apa Saja? (Foto MNC Media)
OJK Habiskan Anggaran Rp3 Triliun dalam Empat Bulan, Buat Apa Saja? (Foto MNC Media)

Selain itu, untuk kegiatan audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas sebesar Rp1,14 miliar, serta Manajemen Strategis I dan Manajemen Strategis II sebesar Rp90,67 miliar. 

Selanjutnya, pagu anggaran jenis kegiatan administratif sebesar Rp6,03 triliun, dengan realisasi hingga April 2023 sebesar Rp2,78 triliun atau 46,23%. Realisasi anggaran ini berasal dari remunerasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pemeliharaan aset dan anggaran perpajakan OJK.

“Ini memang menumpuknya di sini karena berkaitan dengan remunerasi dan pajak. Saldo anggaran sebesar Rp3,24 triliun,” imbuh Mirza.

Kemudian, pagu anggaran jenis kegiatan pengadaan aset sebesar Rp680,21 miliar, dengan realisasi sebesar Rp85,30 miliar atau 12,54%. Saldo anggaran dari jenis kegiatan ini tercatat sebesar Rp594,91 miliar atau 87,46% dari pagu anggaran.

“Realisasi anggaran ini berasal dari pembelian perlengkapan kantor, peralatan dan mesin,” kata Mirza.

Lebih lanjut, anggaran OJK juga dapat dilihat dari sisi bidangnya antara lain, bidang perbankan, bidang pasar modal, bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), bidang edukasi dan perlindungan konsumen, bidang audit internal, manajemen risiko, dan pengendalian kualitas, serta Manajemen Strategis I dan Manajemen Strategis II.

Pagu anggaran bidang perbankan sebesar Rp1,24 triliun dengan realisasi sebesar Rp622 miliar atau 49,95%, pagu anggaran bidang pasar modal sebesar Rp629 miliar dengan realisasi sebesar Rp290 miliar atau 46,25%, serta pagu anggaran bidang IKNB sebesar Rp613 miliar dengan realisasi sebesar Rp330 miliar atau 53,94%.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement