"Menindaklanjuti amanat UU P2SK, saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai Koperasi SJK (KSJK), dengan mempertimbangkan beberapa hambatan yang diperkirakan akan terjadi, antara lain mengenai permodalan dan lingkup wilayah operasional," kata Agusman.
Agusman menuturkan, saat ini OJK pun melakukan koordinasi dengan KemenkopUKM, guna memuluskan proses transisi pengawasan KSJK tersebut. Ia mengatakan OJK saat ini masih membahas guna mempersiapkan rencana strategis guna memperkuat pengawasan KSJK tersebut.
"Selain itu, OJK terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas perkembangan proses peralihan KSJK, isu-isu strategis serta usulan terkait pengaturan KSJK," katanya.
Sekadar informasi, Koperasi dari segi pengawasannya, terbagi menjadi dua tipe yaitu close loop dan open loop. Dalam pengertiannya, koperasi close loop adalah koperasi yang bergerak sebagai lembaga simpan pinjam murni.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan, koperasi sejatinya hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; koperasi lain dan/atau anggotanya. Koperasi tersebut dalam pengawasannya, masih dibawah KemenkopUKM.