Sementara untuk koperasi open loop adalah koperasi yang melayani jasa keuangan, dan berada di bawah pengawasan OJK. Keterangan tersebut tertuang dalam UU P2SK sebagai yang mengatur ulang pengawasan koperasi dengan pelayanan tidak hanya sekadar simpan pinjam. (Wahyu Dwi Anggoro)
Advertisement
OJK Lakukan Asesmen Koperasi Kategori Open Loop, Siapkan Mekanisme Pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyiapkan proses transisi pengawasan koperasi.

OJK Lakukan Asesmen Koperasi Kategori Open Loop, Siapkan Mekanisme Pengawasan. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement