sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Lakukan Asesmen Koperasi Kategori Open Loop, Siapkan Mekanisme Pengawasan

Banking editor Muhammad Farhan
11/08/2024 00:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyiapkan proses transisi pengawasan koperasi.
OJK Lakukan Asesmen Koperasi Kategori Open Loop, Siapkan Mekanisme Pengawasan. (Foto: MNC Media)
OJK Lakukan Asesmen Koperasi Kategori Open Loop, Siapkan Mekanisme Pengawasan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyiapkan proses transisi pengawasan koperasi, yang sebagian dialihkan dari naungan Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). 

Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman menjelaskan saat ini pihaknya tengah memilah koperasi baik kategori open loop maupun close loop. Proses pemilahan tersebut ditujukan agar OJK membatasi pengawasan pada koperasi open loop. Untuk koperasi close loop, masih di bawah naungan KemenkopUKM.

"Saat ini masih dilakukan asesmen antara lain melalui proses validasi, pembinaan, dan verifikasi lapangan untuk dapat menetapkan koperasi yang dikategorikan sebagai koperasi close loop atau open loop," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (10/8/2024).

Diketahui, Persiapan proses transisi tersebut kepada OJK merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Di sisi lain, Agusman mengungkapkan terdapat sejumlah tantangan dalam proses transisi tersebut. Ia menyebutkan tantangan tersebut berupa permodalan dan lingkup wilayah operasional yang diperkirakan akan terjadi.

"Menindaklanjuti amanat UU P2SK, saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan OJK (POJK) mengenai Koperasi SJK (KSJK), dengan mempertimbangkan beberapa hambatan yang diperkirakan akan terjadi, antara lain mengenai permodalan dan lingkup wilayah operasional," kata Agusman.

Agusman menuturkan, saat ini OJK pun melakukan koordinasi dengan KemenkopUKM, guna memuluskan proses transisi pengawasan KSJK tersebut. Ia mengatakan OJK saat ini masih membahas guna mempersiapkan rencana strategis guna memperkuat pengawasan KSJK tersebut.

"Selain itu, OJK terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membahas perkembangan proses peralihan KSJK, isu-isu strategis serta usulan terkait pengaturan KSJK," katanya.

Sekadar informasi, Koperasi dari segi pengawasannya, terbagi menjadi dua tipe yaitu close loop dan open loop. Dalam pengertiannya, koperasi close loop adalah koperasi yang bergerak sebagai lembaga simpan pinjam murni.

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan, koperasi sejatinya hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan; koperasi lain dan/atau anggotanya. Koperasi tersebut dalam pengawasannya, masih dibawah KemenkopUKM.

Sementara untuk koperasi open loop adalah koperasi yang melayani  jasa keuangan, dan berada di bawah pengawasan OJK. Keterangan tersebut tertuang dalam UU P2SK sebagai yang mengatur ulang pengawasan koperasi dengan pelayanan tidak hanya sekadar simpan pinjam. (Wahyu Dwi Anggoro)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement