IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar lembaga jasa keuangan (LJK) untuk lebih berhati-hati dalam mengelola risiko. Hal ini salah satu upaya untuk mengantisipasi perlambatan ekonomi.
"Perlambatan ekonomi dapat berdampak terhadap kinerja LJK non-bank, seperti dana pensiun dan asuransi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, Senin (28/4/2025).
Untuk dana pensiun, kata dia, pertumbuhan ekonomi yang melambat bisa menurunkan imbal hasil investasi, mengurangi kemampuan dana pensiun untuk memenuhi kewajiban di masa depan,” katanya.
"Sedangkan terkait industri asuransi, perlambatan ekonomi dapat mempengaruhi hasil investasi produk unit link serta meningkatkan risiko klaim atau penarikan tunai," katanya.
Dia melanjutkan, daya beli masyarakat yang menurun juga dapat mengurangi permintaan produk asuransi, terutama yang berbasis investasi.
"Dampak ini menuntut LJK nonbank untuk lebih berhati-hati dalam mengelola risiko dan berinovasi dalam produk mereka," kata Ogi.