sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal Selama PPKM Darurat

Banking editor Wahyudi Aulia Siregar
01/07/2021 19:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan seluruh operasional di sektor jasa keuangan tetap beroperasi normal selama PPKM Darurat.
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal Selama PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Beroperasi Normal Selama PPKM Darurat. (Foto: MNC Media)

Sementara untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan.

OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa-Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.

"Selain itu, untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid 19, OJK terus melanjutkan kegiatan vaksinasi massal yang telah dimulai Juni lalu ke seluruh Indonesia bekerjasama industri jasa keuangan dengan target sebanyak 335 ribu orang pada Juli ini. Partisipasi vaksinasi massal sektor jasa kuangan ini diharapkan mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat vaksinasi covid 19 bagi penduduk," tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement