Konsistensi ini berlanjut pada 2024. Hingga saat ini, OJK telah merilis 8 POJK turunan UU P2SK, yang diperkuat dengan 5 SEOJK.
Beberapa regulasi lain masih dalam tahap finalisasi, termasuk Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang perubahan perizinan lembaga penjamin dan RPOJK tentang perubahan penyelenggaraan usaha lembaga penjamin.
Keduanya, ujar Ogi, masih menunggu persetujuan dari Kementerian Hukum. Dia menuturkan, OJK mempunyai kebijakan untuk tetap berfokus pada dua stream kebijakan yang dijalankan secara simultan.
“Kebijakan untuk penyelesaian current issues melalui penyelesaian permasalahan secara objektif dan tegas, perlindungan terhadap konsumen, dan transparansi kepada masyarakat,” kata Ogi.
(Fiki Ariyanti)