Ogi menilai, peran ini perlu didorong untuk memperkuat industri perasuransian Indonesia yang dinilai memiliki potensi besar.
Lebih jauh, berbagai aturan turunan juga merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
“Potensi asuransi besar dari segi demand opportunity yang ada di Indonesia,” tutur Ogi.
Dalam dua tahun terakhir, OJK telah menerbitkan sejumlah regulasi yang menjadi fondasi penting bagi industri perasuransian. Pada 2023, OJK telah mengeluarkan 8 Peraturan OJK (POJK) turunan UU P2SK.
Selain itu, terdapat 2 POJK tambahan yang disusun di luar undang-undang tersebut, sehingga total regulasi yang diterbitkan mencapai 10 POJK. Kemudian OJK juga menerbitkan 4 surat edaran OJK (SEOJK) sebagai implementasi teknisnya.