"Ini kita berbicara tentang produk keuangan yang legal ya, yang benar-benar mendapat izin dari OJK. Ini belum melihat korban-korban atau masyarakat yang masuk dalam skema penipuan investasi, pinjol ilegal, dan lain-lain," jelas Kiki.
Kiki melihat saat ini, adanya upaya koordinasi dan kolaborasi antara OJK dan berbagai stakeholder lainnya, yakni Dewan Nasional Inklusi Keuangan dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah yang ada di 487 tempat sudah tersebar di 34 provinsi dan 453 kabupaten atau kota.
(FAY)